BAB I
PENDAHULUANGuru memegang peranan yang sangat penting terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui perkembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Perannya sulit untuk digantikan oleh yanglain, apalagi di dalam masyarakat yang multikultural dan multidimensional, di mana peran teknologi untuk menggantikan tugas-tugas guru masih sangat minim. Sementara di pihak lain, menurut Dedi Supriyadi (1999), guru sebagai suatu profesi di Indonesia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession). Tingkat kematangannya belum sampai pada taraf yang telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya, sehingga guru sering dikatakan sebagai profesi yang tengah-tengah atau semi profesional. Ditinjau dari kualifikasi pendidikan untuk tiap jenjang sekolah dan latar belakang bidang keahlian juga belum seperti yang diharapkan sehingga guru di Indonesia sering dikatakan tidak profesional.
Sinyalemen tersebut ditunjukkan secara kuantitatif kondisi guru di Indonesia sebagai berikut : bahwa rata-rata secara nasional guru (termasuk kepala sekolah) SD negeri menurut kelayakan mengajar tahun 1999/2000 adalah sebesar 42,4% layak megnajar, dan SD swasta rata-rata 39,5% layak mengajar. Kemudian di tingkat SMP, secara nasional kesesuaian kelayakan mengajar guru SMP Negeri untuk seluruh mata pelajaran dari sebanyak 283.715 orang guru, terdapat 139.596 guru (49,2%) yang sesuai dan layak mengajar, sebanyak 88.223 guru (31,7%) yang sesuai tetapi tidak layak mengajar, sebanyak 30.325 guru (10,7%) yang tidak sesuai dan layak mengajar serta 25.571 guru (9,0%) yang sama sekali tidak mempunyai keseuaian dan kelayakan untuk mengajar. Pada tingkat SMP, ijazah tertinggi yang dimiliki oleh para guru SMP negeri dan swasta secara nasional menunjukkan bahwa dari 346.783 orang guru terdapat 13.819 guru berijazah PGSLP/A/D2, 74.941 guru berijazah D3/Sarjana muda keguruan, 22.646 guru berijazah D3/.Sarjana muda non keguruan, 211.791 guru berijazah sarjana keguruan, 22.499 guru berijazah sarjana non keguruan, dan 1.087 guru berijazah pasca sarjana. (Pusat Statistik Pendidikan Balitbang Diknas, 2000). Di lapangan juga menunjukkan bahwa masih banyak guru bidang studi tertentu yang mengajar rangkap atau mengajar bidang studi lain (Tilaar, 1999).
Fakta-fakta tersebut sebenarnya menjelaskan bahwa sesungguhnya guru-guru di Indonesia kurang kualified. Padahal di satu sisi, kita memerllukan guru-guru yang profesional yang diharapkan dapat membawa atau mengantarkan peserta didiknya mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknolgi untuk memasuki masyarakat abad 21 yang melek ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sangat kompetitif. Oleh karena itu, kenyataan pada paradoks ini harus menjadi perhatian yang serius dan bahan pemikiran bagi pemerintah, masyarakat dan sekolah untuk bersama-sama menetapkan strategi dan berkontribusi optimal terhadap pengembangan profesionalisme guru.
Ketiga komponen tersebut harus menjadi satu kesatauan yang tidak terpisahkan, membangun kerjasama dan saling mendukung untuk melahirkan guru-guru yang profesional dan memiliki karakteristik antara lain, sebagai berikut:
1. Memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah,
2. Memiliki kepribadian yang prima,
3. Memiliki keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik.
Melalui tiga karakteristik itu diharapkan merka mampu menyajikan proses pendidikan yang profesional bagi anak didiknya. Profesi guru menuntut keprofesionalan. Karena itu jabatan guru merupakan jabatan profesional, yang pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Sebagai profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan terus-menerus. Sebagai jabatan, harus dapat menjawab tantangan perkembangan masyarakat, jabatan guru harus selal dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap pun guru harus selalu mengadakan pembaharuan sesuai tuntutan tugasnya.
BAB II
PROFESI KEGURUAN
A. Makna Profesi
Pernakah Anda mendengar istilah profesi? Bukankah kita sering mendengar istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari? Kita sering mendengar orang bertanya: “apa profesi dia?”, Atau ada ngkapan: “dia berprofesi sebagai dokter”, “profesinya sebagai arsitek”, “profesi ayah saya pengusaha”, “profesi saya guru”, dan sebagainya. Terkesan profesi itu sama artinya dengan pekerjaan atau jabatan. Betulkan demikian? Jika tidak lantas apa yang membedakannya? Marilah kita cermati istilah profesi secara baik, agar ktia tidak keliru menafsirkannya.
Mengutip pendapat Ornstein dan Levine (1984), Sutjipto dan Kosasi (1999) mendefinisikan profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang memnuhi syarat-syarat tertentu. Banyak pendapat tentang syarat-syarat tersebut, tetapi pada umumnya menunjuk bahwa profesi haruslah:
1. Memiliki fungsi yang signifikan dalam kehidupan masyarakat di mana profesi tersebut berada.
2. Memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat awam pada umumnya.
3. Keahlian yang diperlukan dikembangkan berdasarkan disiplin ilmu yang jelas dan sistematis
4. Memerlukan pendidikan atau pelatihan yang panjang, sebelum seseorang mampu memangku profesi tersebut.
5. Memiliki otonomi dalam membuat keputusan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
6. Memiliki kode etik jabatan yang menjelaskan bagaimana profesi itu harus dilaksanakan oleh orang yang memegangnya.
7. Memiliki organisasi profesi yang merupakan tempat pemegang profesi berasosiasi dan megnembagnkan profesi tersebut.
Jika tujuh syarat tersebut di atas dijadikan sebagai profesi pekerjaan sebagai dokter dapat termasuk sebagai profesi, karena memnuhi ke tujuh syarat di atas. Pekerjaan bidang kedokteran sangat diperlukan dalam masyarakat, dokter memerlukan keahlian yang tidak dimiliki masyarakat biasa, dan seterusnya. Bidang kedokteran juga memiliki organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesi (IDI) yang sangat kokoh. Sebaliknya pekerjaan sebagai pedagang rasanya tidak memenuhi tujuh syarat di atas, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai profesi. Misalnya pedagang tidak memerlukan pendidikan/pelatihan panjang, sebelum yang bersangkutan dapat melaksanakannya.
B. Guru sebagai Profesi
Nah, bagaimana dengan guru? Apakah jabatan guru memenuhi syarat-syarat di atas? Sebelum kita mendiskusikan jabatan guru sebagai profesi secara lebih jauh, mari kita perhaian kriteria jabatan guru yang diajukan oleh National Education Association (NEA) di Amerika Serikat, yaitu :
a. Jabatan melibatkankegiatan intelektual.
b. Jabatan yang didasarkan pada bidang ilmu tertentu yang jelas dan kokoh.
c. Jabatan yang memerlukan persiapan pendidikan dan atau latihan yang cukup lama, sebelum yang bersangkutan dapat memangku jabatan tersebut.
d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan secara berkisambungan.
e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup secara memadai.
f. Jabatan yang dapat menentukan standar mutunya sendiri dan tidak banyak dipengaruhi oleh pihak lain.
g. Jaatan yang mementingkan fungsi layanan sosial daripada keuntungan sendiri.
h. Jabatan yang memiliki organisasi profesi yang kuat.
Jika kriteria jabatan profesional untuk guru yang diajukan oleh NEA di atas dibandingkan dengan kriteria jabatan profesional yang diajukan oleh para ahli lain di atas, sebenarnya sangat mirip. Butir yang nampak khusus pada ajuan NEA adalah bahwa jabatan profesional harus menjanjikan karier hidup secara memadai, yang itu tidak muncul pada kriteria yang seringkali diajukan olehpara ahli-ahli pada umumnya.
Kini mari kita telaah, apakah kondisi jabatan guru di Indonesia memenuhi kriteria yang diajukan oleh NEA maupun oleh ahli lain yang disajikan di atas.
1. Apakah jabatan guru memiliki fungsi signifikan dalam kehiudpan masyarakat?
Signifikansi pekerjaan/jabatan guru dalam kehidupan masyarakat rasanya tidak lagi perlu diragukan. Jika kita menanyakan hal itu kepada masyarakat, dapat diduga sebagian besar akan menjawab bahwa peran guru itu penting. Bahkan menurut berbagai sumber, setelah Jepang dibom atom oleh Amerika Serikat dengan sekutunya pada Perang Dunia Kedua, yang ditanyakan oleh Kaisar Hirohito bukan beberapa tentara, insinyur atau dokter yang masih dimiliki, tetapi beberapa jumlah guru yang masih dimiliki oleh Jepang. Tampaknya, sang Kaisar memikirkan untuk membangun kembali Jepang dari kehancuran akibat bom atom itu, diperlukan proses pendidikan yang baik dan untuk itu diperlukan guru dalam jumlah yang cukup.
Untuk konteks Indonesia saat ini penting-tidaknya pekerjaan guru dapt dirunut dari hasil Sidang Umum MPR Tahun 2002 yang mengeluarkan ketetapan bahwa naggaran sektor pendidikan minimal 20% dari APBN bagi pemerintah pusat dan minimal 20% dari APBD bagi pemerintah Kabupaten/Kota. TAP tersebut menunjukkan bahwa MPR sebagai respresentasi rakyat Indonesia sektor pendidikan sangat penting dalamm pembangunan bangsa. Kita tentu berharap TAP MPR tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun Kabupaten/Kota.
Jika pendidikan sudah dianggap sebagai sektor penting, apakah guru merupakan faktor penting dalam pendidikan? Secara teoritik jawabannya jelas, bahwa guru merupkan faktor penting, bahkan beberapa ahli menyatakan bahwa guru merupakan salah satu faktor paling penting dalam pendidikan. Mengapa? Karena guru-lah (termasuk guru BK dan pamong belajar pada PLS) ujung tombak pendidikan. Apapun kebijakan yang dirancang, pada akhirnya guru yang mengimplementasikan dalam proses pembelajarna. Banyak ahli yang menyatakan, sebaik apapun kurikulum dan sarana pendidikan, namun jika kualitas gurunya kurang baik, proses pendidikan tidak akan berjalan dengan baik. Sebaliknya, guru yang berkualitas dan memiliki komitmen kerja yang bagus akan berupaya agar pembelajaran berjalan dengan baik, walaupun sarana yang ada sangat terbatas. Tentu idealnya, kurikulumnya bagus, gurunya berkualitas dan memiliki komitmen kerja tinggi, serta didukung oleh sarana yang lengkap.
2. Apakah jabatan guru melibatkan kegiatan intelektual?
Bahwa jabatan/pekerjaan guru melibatkan kegaitan intelektual kiranya tidak perlu diragukan. Guru yang baik akan selalu berusaha agar peserta didiknya menguasai materi ajar dan kompetensi tertentu yang sedang dipelajari. Untuk itu guru akan selalu mencari cara berdasarkan teori belajar tertentu. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang akhir-akhir ini digalakkan dan dianjurkan dilaksanakan oleh guru dalam upaya memperbaiki proses pembelajaran, juga merupakan petunjuk bahwa pekerjaan guru melibatkan kegiatan intelektual.
Perlibatkan kegiatan intelektual pada jabatan guru juga tampak dari perlunya guru terus belajar mengikuti perkembagnan ilmu dan teknologi. Bukankah mengikuti perkembangan iptek secara sungguh-sungguh dan terencana merupakan kegiatan intelektual?
3. Apakah jabatan guru mempunyai sandaran bidang ilmu yang diakui oleh dunia keilmua?
Harus diakui bahwa sampai saat ini terhadap pertanyaan di atas belum bulat. Artinya ada ahli yang menyatakan pendiidkan merupakan bidang ilmu khusus, tetapi juga ada yang menganggapnya seni semata. Dalam bahasa lain, masih ada perbedaan pendapat, sebagian ahli menyatakan bahwa pendidikan merupakan ilmu (science) dan ada ahli lain yang menyatakan pendidikan seni (art) semata.
Sebagai bidang ilmu “baru” sebenarnya fenomena seperti itu sangat wajar dan juga menimpa bidang ilmu lain, ketika dalam proses pertumbuhan. Jumlah ahli yang mengakui bahwa pendidikan (education) sebagai bidang ilmu tampaknya semakin banyak, sehingga dapat diduga pada akhirnya pendidikan akan merupakan bidang ilmu yang mapan, sebagaimana bidang ilmu lainnya yang sudah lebih dahulu berkembang.
Di samping itu, penelitian-penelitian dalam bidang pendiidkan kini juga berkembang dengan pesat, dan bahkan sudah terdapat berbagai pusat kajian tentang pendiikan. Demikian pula sudah banyak jurnal ilmiah dala bidang pendidikan Encyclopedia of Educational Research, misalnya telah memuat ribuan karya ilmiah dan hasil-hasil penelitian di bidang pendidikan.
4. Apakah jabatan guru memerlukan keahlian khusus, sehingga memerlukan persiapan pendidikan/latihan yang cukup lama?
Terhadap pertanyaan atau syarat di atas juga masih terdapat perbedaan pendapat, yang sebenarnya terkait dengan perbedaan pendapat pada butir c. sebagian ahli berpendapat pekerjaan guru memerlukan keahlian khusus, seingga untuk itu diperlukan pendidikan/latihan cukup lama untuk menguasainya. Sebagian ahli berpendapat pekerjaan guru merpakan seni, seingga setiap orang memiliki gaya sendiri dan memiliki kebebasan untuk megnembangkannya. Perbedaan pendapat itu juga tampak pada pelaksanaan di lapangan. Ada pihak-pihak yang memberikan syarat terntentu bagi orang yang akan melaksanakan tugas sebagai guur, namun juga ada pihak-pihak yang membolehkan setiap orang untuk memangku pekerjaan sebagai guru.
Namun perkembangan menunjukkan jabatan guru memerlukan persyaratan tertentu. Di Indonesia berlaku syarat bahwa seorang yang diangkat menjadi guru (negeri) harus memiliki ujazah kependidikan tingkat tertentu. Untuk menjadi guru SD harus lulusan D2 Kependidikan (PGSD), untuk menjadi guru SMP harus lulusan D3 Kependidikan atau Akta Tiga, sedangkan untuk menjadi guru SMA harus lulusan S1 Kependidikan atau Akta Empat. Tingkatan (levelnya) mungkin akan berkembang, tetapi dengan disebutkannya kata “Kependidikan” pada semua jenjang, berarti jabatan guru memerlukan pendidikan/latihan, khusus, yaitu bidang pendidikan.
Di negara maju bahkan berjalan cukup lama. Bachelor (setingkat S1) bidang ilmu tertentu, misalnya Fisika tidak boleh langsung menjadi guru. Mereka harus mengambil dahulu sertifikat bidang pendiikan, yang seringkali disebut Post Garduate Cerficate of Education (PGCE) atau istilah lain yang intinya merupakan pendidikan diploma di atas S1, yang secara khusus mempersiapkan pesertanya menjadi guru. Tanpa sertifikat atau diploma semacam itu, seseorang tidak akan diangkat menjadi guru.
5. Apakah jabatan guru memerlukan karier yang cukup menjanjikan?
Secara ekonomi tampaknya jaatan guru memang bukan jabatan yang memberikan imbalan finansial terbaik. Oleh karena itu. Jika kata “menjanjikan” difahami secara ekonomi semata, jabatan guru bukanlah jabatan yang sangat menjanjikan. Jadi dapt difahami jika banyak pihak yang kurang tertarik kepada pekerjaan sebagai guru. Hal itu membawa konsekwensi, jabatan guru sulit mendapat “bibit-bibit yang unggul”. Ada sebuah ungkapan, bahwa lulusan SMA yang mendaftar ke LPTK (Perguruan Tinggi Penghasil Guru) pada umumnya bukan mereka yang terbaik di sekolahnya, sehingga skor UMPTN yang diterima di LPTK biasanya lebih rendah dibanding universitas lainnya. Tetapi juga harus diakui bahwa, jbatan guru memberikan imbalan yang memadai, khususnya guru negeri atau guru pada skeolah swasta yang “mapan”. Memang tidak sebaik jabatan sebagai dokter, arsitek atau pengacara, tetapi secara relatif dapat masih cukup menopang kehidupan keseharian. Apalagi di negara-negara maju, jabatan guru sudah mampu memberikan imbalan finansial yang cukup baik, walaupun tetap lebih rendah dibandingkan dokter, pengacara atau arsitek.
Beberapa pihak juga menyatakan bahwa, walaupun secara finansial jabatan guru bukan yang terbaik, ada aspek lain yang perlu diperhitungkan. Guru memiliki murid yang terus bertambah setiap tahun dan pada umumnya murid akan terkesan kepada guru yang dianggap “baik”. Oleh karena itu guru yang baik akan memiliki jaringan hubungan yang sangat banyak. Hubungan seperti itu sangat penting dala mengatasi masalah yang dihadapi sehari-hari. Dari aspek lain, guru juga difahami sebagai jabatan/pekerjaan yang mulia, sehingga dengan ilmunya ikut membantu membentuk anak didik sebagai generasi masa depan. Bukankah sebaik-baik ilmu adalah yang memberikan manfaat bagi kehidupan? Ikut membentuk perkembangan peserta didik tentunya termasuk ilmu yang bermanfaat.
6. Apakah jabatan guru dapat mengambil keputusan secara mandiri, termasuk tentang standar pekerjaannya?
Terhadap kriteria di atas, kita harus hati-hati. Jabatan apapun yang terkait dengan berbagai pihak atau menyangkut hajat hidup orang banyak tidak dapat tidak dapat menentukan standarnya secara sepihak. Pihak lain, khusus yang dilayani atau terkait dengan layanan tersebut harus ikut serta dapat menentukan standar dimaksud. Dengan demikian memang dalam menentukan standar layana pendidikan, guru atau lembaga profesi guru harus mengikutsertakan stake holder (pihak-pihak yang berkpentingan) pendidikan, misalnya orangtua, ahli pendidikan, LPTk, tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan sebagainya.
Di samping itu dalam menentukan standar layanan, kata mandiri hendaknya tidak diartikan guru secara perorangna, tetapi secara kelembagaan, misalnya dalam wadah organisasi profesi. Dari pengalaman selama ini, tampaknya guru, organisasi profesi guru (PGRI), organisasi ahli pendidikan (ISPI) juga sudah berperan besar dalam menentukan standar pekerjaan atau layanan pendidikan, termasuk guru. Keterlibatgan pihak lain, khususnya pihak birokrasi kependidikan, juga tidak dapat diartikan semata-mata intervensi, telah terkait fungsinya sebagai salah satu stake holder pendidikan.
Aspek yang perlu mendapat perhatian adalah guru harus dapat mengambil keputusan secara mandiri adalah pengambilan keputusan dalam kegiatan sehari-hari. Dalam praktek sehari-hari tampaknya guru sudah “memiliki” ruang gerak untuk mengambil keputusan, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran sehari-hari.
7. Apakah guru memiliki organisasi profesi yang kuat?
Di negara maju, guru memang sudah memiliki organisasi profesi yang kuat. Bahkan di beberapa negara maju organisasi guru sangat kuat, sheingga selalu dilibatkan oleh pemerintahnya untuk pengambilan berbagai kebijakan. Untuk Indonesia terdapat asosiasi yang terkait dnegan guru, yaitu PGRI dan ISPI. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) merupakan organisasi persatuan guru, sementara ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia) merupakan organisasi kesarjanaan di bidang pendidikan. Namun harus diakui peran ISPI maupun PGRI nampaknya belum begitu kuat benar.
Di negara maju, peran organisasi profesi guru lebih banyak bergerak dalam kawasan pengembangan profesional lainnya, secara terprogram. Sementara di Indonesia, pembinaan seperti itu masih belum terprogram dengan baik dan masih lebih banyak kepada aspek-aspek yang terkait dengan penataan/penguatan organisasi serta mewakili guru dalam upaya ikut dalam pengambilan keputusan di berbagai jenjang. Dengan demikian, walaupun belum sekuat di negara maju dan juga belum sekuat organisasi profesi di bidang kedokteran (IDI), jabatan guru telah memiliki organisasi profesi yang memiliki jaringan skala nasional.
8. Apakah jabatan guru memiliki kode etik yang menjadi landasan guru dalam bekerja?
Dalam suatu profesi, kode etik merupakanlandasan moral sekaligus sebagai pedoman melaksanakan tugas. Dengan demikian, kode etik seharusnya juga dapat digunakan untuk menilai apakah seseorang telah melakukan penyimpangan kode etik profesi tersebut. Apakah guru memiliki kodde etik dalam bekerja? Ternyata PGRI telah merumuskan kode etik guru yang terdiri dari semibilan butir, yaitu: (a) guru berjiwa pancasila, (b) guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, (c) guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagian bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, (d) guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar, (e) guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhdap pendidikan, (f) guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan danmengingkatkan mutu dan martabat profesinya, (g) guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial, (h) guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, dan (i) guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Menurut catatan kode etik tersebut telah lama dikembangkan dan terakhir disempurnakan pada Kongres PGERI XVI Tahun 1989. Mungkin yang menjadi pertanyaan apakah kode etik tersebut benar-benar telah difahami oleh guru dan telah dijadikan sebagai landasan moral maupun pedoman dalam melaksanakan tugas keseharian. Tentu tidak mudah untuk menjawab pertanyaan tersebut, karena terkait dengan sejauh mana kode etik itu telah terdiseminasikan kepada guru yang berada di berbagai pelosok tanah air dan tergantung seberapa jauh para guru memahami kemudian menginternalisasinya.
9. Apakah jabatan guru lebih mementingkan layana sosial dari pada keuntungan pribadi?
Secara ideal jabatan guru memiliki nilai sosial sangat tinggi guru membantu mengambangkan potensi anak didik yang sebenarnya “anak orang lain”. Walaupun imbalan finansial guru pada umumnya lebih rendah dibanding jabatan lain. Guru yang baik, menekuni pekerjaannya bukan karena alasan finanasial, tetapi karena kepuasan membantu anak didik mengembangkan diri.
Bagaimana dalam pelaksanannya di masyarakat? Betulkah guru pada umumnya bekerja sebagaimana yang diidealkan di atas? Sangat tergantung pada individu guru yang bersangkutan. Namun kebanyakan guru memang bekerja dengan baik, walaupun gaji mereka tidak setinggi dokter, arsitek, dan pengacara.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan guru dapat dikatergorikan sebagai profesi. Walaupun masih ada perbedaan pendapat untuk beberapa kriteria, tetapi kecenderungan terakhir menunjukkan jabatan guru dapat memenuhi kriteria sebagai profesi.
Peranan profesional guru dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan profesional itu mencakup tiga bidang layanan, yaitu: layanan instruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi. Layanan instruksional merupakan tugas utama guru, sedang layanan administrasi dan layanan bantuan merupakan pendukung. Tugas yang digambarkan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, penyelenggaraan proses belajar-mengajar, yang menempati porsi terbesar dari progesi keguruan. Tugas menuntut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu, kemampuan mengemas materi sesuai dengna latar perkembangan dan tujuan pendidikan, serta menyajikan sedemikian rupa sehingga merangsang murid untuk mengusai dan mengambangkan materi itu dengan menggunakan kreativitasnya. Di dalam pendidikan prajatan, kemampuan menyelenggarakan tugas dalam proses belajar mengajar ini dipersiapkan melalui perkuliahan studi belajar dan pembelajaran seta program pengalaman lapangan.
Kedua, tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi maslah dalam belajar pada khususnya, dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya. Bagaimana sebenarnya proses belajar mengajar murid di kelas sangat erat kaitannya dengan berbagai masalah di luar kelas yang seringkali bersifat non-akademik. Masalah yang dihadapi dalam lingkungan kehidupan anak perlu dibantu pemecahannya melalui program bimbingan dan konseling.
Ketiga, di samping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaiman sekolah itu dikelola, apa peranan guru di dalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur seta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru. Di samping itu, guru juga harus memahami bagaimana harus berintdak sesuai dengan etika jabatannya, dan bagaimana guru bersikap terhadap tugas mengajar serta dengan personalia pendidikan atau orang-orang di luarnya yang ikut menentukan keberhasilan tugas mengajarnya.
BAB III
KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU
A. Proses Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa itu merupakan syarat utama bagi berlangsungna prses belajar-mengajar. Interaksi dalam peristiwa belajar-mengajar mempunyai arti yang lebih luas, tidak sekedar hubungan antar guru dengan siswa, tetapi berupa interaksi edukatif. Dalam hal ini bukan hanya penyampaian pesan berupa materi pelajaran, melainkan penanaman sikap dan nilai pada siswa yang sedang belajar.
Proses belajar-mengajar mempunyai makna dan pengertian yang lebih luas daripada pengertian mengajar. Dalam proses belajar-mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang mengajar. Antara kedua kegiatan ini terjalin interaksi yang saling menunjang.
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk melakukankegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalabi sebagai guru profesional yang harus menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendiikan tertentu.
Proses dalam pengertiannya di sini merupakan interaksi semua komponen atau unsur yang terdapat dalam belajar-mengejar yang satu sama lainnya saling berhubungan (interdependent) dalam ikatan untuk mencapai tujuan. Yang termasuk komponen belajar-mengajar antara lain tujuan instruksional yang hendak dicapai, materi pelajaran, metode mengajar, alat peraga pengajaran, dan evaluasi sebagai alat ukura tercapai-tidaknya tujuan.
Belajar diartikan sebagai proses perubahan tingkah laku pada diri individu berkat adanya interaksi antara individu dengan lingkungannya. Seseorang setelah mengalami proses belajar, akan mengalami perubahan tingkah laku, baik aspek pengetahuannya, keterampilannya, maupun aspek sikapnya. Misalnya dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari ragu-ragu menjadi yakin, dari tidak sopan menjadi sopan. Kriteria keberhasilan dala belajar di antaranya ditandai dengan terjadinya perubahan tingkah laku pada diri individu yang belajar.
Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada siswa sangat tergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Mengajar merupakan suatu perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana. Dikatakan unik karena hal itu berkenaan dengan manusia yang belajar, yakni siswa, dan yang mengajar, yakni guru, dan berkaitan erat dengan manusia di dalam masyarakat yang semuanya menunjukkan keunikan. Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan dalam keadaan praktis dalam kehidupan sehari-hari, mudah dihayati oleh siapa saja. Mengajar pada prinsipnya membimbing siswa dalam kegiatan belajar-mengajar atau mengandung pengertian bahwa mengajar merupakan suatu usaha mengorganisasi lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajaran yang menimbulkan proses belajar. Pengertian ini mengandung makna bahwa guru dituntut untuk dapat berperan sebagai organisator kegiatan belajar siswa dan juga hendaknya mampu memanfaatkan lingkungan, baik yang ada di kelas maupun yang ada di luar kelas, yang menunjang kegiatan belajar-mengajar.
B. Peran Guru dalam PBM
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih-legih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah-tengah lintasan perjalanan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasi diri.
Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semkin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kin, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengna citra para guru di tengah-tengah masyarakat.
Sejak dulu, dan mudah-mudahan sampai sekarang, guru menjadi panutan masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh para murid di ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Sebagaimanyang tela dikemukakan di atas, perkembangan baru terhadap pandangan belajar-mengajar konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar-mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.
Peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar-mengajar meliputi:
1. Guru Sebagai Demonstrator
Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau mengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukanhasil belajar yang dicapai oleh siswa.
Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis. Maksudnya agar apa yang disampaikannya betul-betul dimiliki oleh anak didik.
Juga seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam erumuskan TPK, memahami kurkulum, dan dia sendiri sebagai sumber belajar terampil dalam memberikan informasi kepada kelas. Sebagai pengajr ia pun harus membantu perkembangan anak didik untuk dapat menerim, memahmi, serta menguasai ilmu pengetahuan. Untuk itu guru hendaknya mampu memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dalam berbagai kesempatan. Akhirnya seorang guru akan dapat memainkan peranannya sebagai pengajar dengan baik bila ia menguasai dan mampu melaksanakan ketrampian-keterampilan mengajar yang dibahas pada bab selanjutnya.
2. Guru Sebagai Pengelola Kelas
Dalam perannya sebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari sekolah yang perlu diorganisasi. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Pengawasan terhadap belajar lingkungan itu turut menentukan sejauh mana lingkungan tersebut menjadi lingkungan belajar yang baik. Lingkungan yang baik ialah yang bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dengan mencapai tujuan.
Kualitas dan kuantitas belajar siswa di dalam kelas tergantung pada banyak faktor, antara lainialah guru, hubungan pribadi antara siswa di dalam kelas, serta kondisi umum dan suasana di dalam kelas.
Tujuan umum pengelolaan kelas ialah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk meperoleh hasil yang diharapkan.
Sebagai manajer guru bertanggung jawab memelihara lingkungan fisik kelasnya agar senantiasa menyenangkan untuk belajar dan mengarahkan atau membimbing proses-proses intelektual dan sosial di dalam kelasnya.
3. Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator
Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Dengan demikian maka pendidikan merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Guru tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang media pendidika
Bagaimana orang berinteraksi dan berkomunikasi. Tujuannya agar guru dapat menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif. Dalam hal ini ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru, yaitu mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi pribadi, dan menumbuhkan hubungan yang positif dengan para siswa.
Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan peoses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.
4. Guru Sebagai Evaluator
Kalau kita perhatikan dunia pendidikan, akan kita ketahui bahwa setiap jenis pendidikan tau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan orang selalu mengadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidikan.
Demikian pula dalam satu kali proses belajar-mengajar guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan yangtelah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudah cukup tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.
Dengan penilaian, guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar. Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya. Dengan penilaian guru dapat mengklasifikasikan apakah seorang siswa termasuk kelompok siswa yang pandai, sedang, kurang, atau cukup baik di kelasnya jika dibandingkan dengan teman-temannya.
C. Kompotensi Profesionalisme Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah oran gyang tidak terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1. Menguasai bahan ajar,
2. Menguasai landasan-landasan kependidikan,
3. Mampu mengelola program belajar mengajar,
4. Mampu mengelola kelas,
5. Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya,
6. Mampu mengelola interaksi belajar mengajar,
7. Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran,
8. Mengenal fungsi dan program pelayana bimbingan dan penyuluhan,
9. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah,
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, dan
11. Memiliki kepribadian yang tinggi.
Uzer Usman (1995) mengajukan jeniskompetensi yang agak berbda bagi guru. Kompetensi guru dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompotensi profesional. Kompotensi pribadi mencakup: (a) kemampuan mengembangkan kepribadian, (b) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, (c) kemampuan bimbingan dan penyuluhan, (d) kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah, serta (e) kemampuan melaksanakan penelitian sederhana. Kompetensi profesional mencakup: (a) menguasai landasan kependidikan, (b) menguasai bahan pengajaran, (c) mampu menyusun program pengajaran, (d) mampu melaksanakan program pengajaran, serta (e) mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.
Masih ada ahli yang juga mengajukan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Namun jika dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru dapat dikelompokkan menjadi:
a. Penguasaan tentang wawasan pendidikan,
b. Penguasaan bahan ajar,
c. Penguasaan terhadap proses belajar mengajar,
d. Penguasaan terhadap evaluasi belajar,
e. Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai profesional
Tentang keempat hal ini bisa dijelaskna sebagai berikut: wawasan pendidikan mencakup pemahaman terhadap: (1) hakekat manusia, masyarakt dan kaitannya dengan pendidikan, (2) landasan pendidikan ditinjau dari sudut filosifi, psikologi, sosiologi, dan ekonomi, (3) hakekat peserta didik, (4) hakekat proses belajar mengajar, (5) lembaga pendidikan, dan (6) sistem pendidikan nasional.
Penguasaan bahan ajar tentunya terkait dengan isi mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Namun demikian perlu dipahami bahwa guru tidak cukup menguasai materi ajar seperti yang tercantum dalam kurikulum sekolah, tettapi juga materi “di atasnya” yang menjadi payung materi yang bersangkutan.
Penguasaan terhadap proses pembelajaran mencakup kemampuan dalam: (1) mengalisis karakteristik peserta didik, (2) merancang proses belajar mengajar yang sesuai dengan materi ajar dan karakteristik peserta didik, (3) melaksanakan proses belajar mengajar yang kondusif bagi peserta didik utnuk belajar, serta (4) memilih dan mengambangkan media dan sumber belajar lainnya.
Penguasaan terhadap evaluasi belajar mencakup kemampuan dalam (1) menguasai konsep evaluasi belajar, (2) memilih dan mengembangkan metode evaluasi yang sesuai dengan tujuan belajar, (3) mengembangkan instrumen dan alat evaluais belajr lainnya, (4) melaksanakan evaluasi belajar sesuai rancangannya, serta (5) mampu menganalisis hasil evaluasi untuk kepentingan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai guru profesional mencakup kemampuan dalam: (1) memahami guru sebagai suatu profesi beserta ciri-cirinya, (2) memahami kompetensi dan kepribadian yang seharusnya dimiliki oleh guru, (3) memahami tantangan guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan, (4) memahami konsep pengembangan diri, serta (5) memahami cara-cara mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan jabatan sebagai guru profesional.
BAB IV
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
A. Pengertian Kode Etik
Setiap profesi, seperti telah dibicarakan dalam bagian terdahulu, harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi sendiri, penafsiran tentang kode etik juga belum memiliki pengertian yang sama. Sebagai contoh, dapat dicantumkan beberapa pengertian kode etik, antara lain sebagai berikut:
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri/Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sispil sebagai aparatur Negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari urai ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahawa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, (2) sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
B. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
C. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para naggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan seccara murini dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhdap kode etik dapat dikenakan sanksi.
D. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering ktia jumpai, bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, seingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini. Jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggpakecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap.
E. Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menuunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkandalam suatu konges yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh tanah air, pertama dalam Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhdapa Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdian Republik Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untukmembentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yangmenunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhdap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
F. Organisasi Profesional Keguruan
Seperti yang telah disebutkan salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk meyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini telah ada yakni Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka (Basuni, 1986). Selanjutnya, Basuni menguraikan empat misi utama PGRI, yaitu:(a) Misi politis/ideologi, (b) Misi persatuan organisatoris, (c) Misi profesi, dan (d) Misi kesejahteraan. Kelihatannya, dari praktek pelaksanaan keempat misi tersebut dua misi pertama-misi politis/ideologis, dan misi perasatuan/oranisasi lebih menonjol realisasinya dalam program-program PGRI. Ini dapat dibuktikan dengan telah adanya wakil-wakil PGRI dalam badan legislatif seperti DPR dan MPR. Peranan yang lebih menonjol ini dapat kita pahami sesuai dengan tahap perkembangan bangsa dalam era orde baru ini.
Dalam pelaksanaan misi lainnya, misi kesejateraan, kelihatannya masih perlu ditingkatkan. Sementara misi ketiga, misi profesi, belum tampak kiprah nyatanya dan belum terlalu melembaga.
Dalam kaitannya dengan perkembangan profesional guru, PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah profesional yang dihadapi oleh para guru dewasa ini.
Kebanyak kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan-kegiatan ulangtahun atau kongres, baik di pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu, peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu profesional keguruan belum begitu menonjo.
Di samping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesional dari gur dalam kelompoknya masing-masing. Kegiatan-kegiatan dalam kelompok ini diatur dengan jadwal yang cukup baik. Sayangnya, belum ada keterkaitan dan hubungan formal antara kelompok guru-guru dalam MGMP ini dengan PGRI.
Selain PGRI, ada lagi organisasi profesional di bidnagn pendidikan yang harus kita ketahui juga yakni Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini mempunya divisi-divisi antara lain: Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia )HSPBI), dan lain-lain. Hubungan formal antara organisasi-organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerja sama yang saling menunjang dan menguntungkan dalam peningkatan mutu anggotanya. Sebagian anggota PGRI yang sarjana mungkin juga menjadi anggota salah satu divisi dari ISPI, tetapi tidak banyak anggota ISPI staf pengajar di LPTK yang juga menjadi anggota PGRI.
BAB V
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
A. Sasaran Sikap Profesional
Guru sebagai pendidikan profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Baimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada naka didiknya dan bagaimana cara guru berpaiakan dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan denga profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap: (1) Peraturan perundang-undangan, (2) Organisasi profesi, (3) Teman sejawat, (4) Anak didik, (5) Tempat kerja, (6) Pemimpin, serta (7) Pekerjaan.
B. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang meruapakankebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
Setiap guru Indonesi awajib tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
C. Sikap Terhadap Organisas Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningktkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat tergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentukannya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara naggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggtoanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelaskan yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini adalah semua anggota dengna seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota dan semua pengurusnya. Oleh karena itu, semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah didelegasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatnya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendiidkan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakuka setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan ataupun sedang dalam melaksanakan jabatan.
Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dilakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itu pun beragam sesuai dengan yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi seorang guru dapat dilakukan baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang berhubungan dengan bidang profesinya. Di samping itu, secara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan infomal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain) atau dari buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat beruap penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah di suatu lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-III guru-guru SMP, adalah contoh-contoh, kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka di waktu mendatang diharapkan organisasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan fungsi dan peran organisasi itu sendiri.
D. Sikap terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubngan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan persaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan keleuargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
1. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesui dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawakan misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagimana mestinya, mutlak adanya hubunga yang baik di antara sesma personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dankepala sekolah ataupun guru dengan semua personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah in iharus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan seta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat perbedaan-perbedaan pikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar, tenteram, dan harmonis, jika di antara meraka tumbuhan sikap saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengna lainnya.
Adapun kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan di antara sesama kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena kalau diketahui murid ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh yang negatif kepada anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab antara sesama guru dan aparatur di sekolah.
2. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalamsumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahawa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereke berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat kesalahan-kesalihan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya. Meskipun dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter itu melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya sudah ada norma-norma yang mengatur dan mengawasi penampilan profesi itu.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagikita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
Uraian ini dimaksudkan sebagai perbandingan untuk dijadikan bahan dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan keseluruhan.
E. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang ufur dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengejar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal daari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Mottto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan Nasional RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memeperhatikan perekmbangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yan gsesuai dengna hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupan sebagai insan dewasa. Peseta didik tidak dapat dipandang sebagai obyek semata yangharus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
F. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh seetiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dala lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalm salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guruharus aktif mengusahakan suasan yang baik itu dengna berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendektan lainnya yang diperlukan.
Suasana yang haromis di sekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlihat di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik di antara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, di waktu justru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di rumah dan di masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan di luar ini terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru di sekolah diperlukan kerja sama yang baik antara guru, orang tua, dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambl prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau Komite Sekolah dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
G. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan berada dala bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikandalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi.oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
H. Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengna peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenay, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri,guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secaar formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
BAB VI
KEPRIBADIAN GURU
A. Pengertian
Kepribadian adalah karakter dan identitas yang berarti sifat hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatannya yang membedakan dirinya dari yang lain.
Dengan demikian, kepribadian (personality) adalah sebagai sifat khas yang dimiliki seseorang.
Secara psikologi, kepribadian pada prinsipnya adalah susunan atau kesatuan antara aspek perilaku mental (pikiran, perasaan, dan sebagainya) dengan aspek perilaku behavioral (perbuatan nyata). Aspek-aspek ini berkaitan secara fungsional dalam diri seorang individu, sehingga membuatnya bertingkahlaku secara khas dan tetap dari perilaku psiko-fisik (rohani-jasmani) yang khas dan menetap tersebut muncul julukan-julukan yang bermaksud menggambarkan kepribadian seseorang.
Kepribadian adalah faktor yang sangat berpengaruh terhadap seseorang guru sebagai pengembang sumber daya manusia. Karena guru berperan sebatgai pembimbing, pembantu dan sekaligus sebagai anutan. Menurut Zakiah Darodjat (1982) dikatakan bahwa: kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan anak didik terutama bagi anak didik yang masih kecil dan mereka tengah mengalami kegoncangan jiwa.
Oleh karena itu setiap calon guru dan guru profesional sangant diharapkan memahami bagaimana karakteristik kepribadian dirinya yang diperlukan sebagai panutan para peserta didiknya. Secara konstitusional, guru hendaknya berkepribadian Pancasila dan UUD 1945 yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, di samping harus memiliki kualifikasi dan keahlian sebagai tenaga mengajar seperti yang dipersyaratkan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional.
B. Karakteristik Kepribadian Guru
Karakteristik (ciri khas) kepribadian guru yang berkaitan dengan keberhasilan dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
1. Fleksibilitas Kognitif Guru
Fleksibilitas kognitif (keluwesan ranah cipta) merupakan kemampuan berpikir dan beradaptasi. Juga memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur (terlampau dini) dalam pengamatan dan mengenali sesuatu obyek atau situasi tertentu, seorang gur yang fleksibel selalu berpikir kritis (critical thinking). Berpikir kritis adalah berpikir dengan penuh pertimbangan akal sehat (rational reflective) yang dipusatkan pada pengambilan keputusan untuk mempercayai atau mengingkari sesuatu dan melakukan atau menghindari sesuatu.
Dalam metodologi pembelajaran,flesibiltas kognitif guru terdiri dari tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi karakteristik pribadi gur;
b. Dimensi sikap kognitif guru terhadap peserta didik;
c. Dimensi sikap kognitif terhadap materi pelajaran dan metode mengajar.
Peredaan antara karakteristik dan sikap guru yang luwes (flesibel) dengan sikap guru yang kaku pada dimensi-dimensi tersebut dapat dilihat pada Tabel 1, 2, dan 3.
Tabel 1. Karakteristik Kognitif Pribadi Guru
CIRI PERILAKU KOGNITIF GURU
GURU FLEKSIBEL (LUWES) GURU KAKU
1. Menunjukkan keterbukaan dalam perencanaan kegiatan belajar mengajar.
2. Menjadikan materi pelajaran berguna bagi kehidupan nyata peserta didik.
3. Mempertimbangkan berbagai alternatif cara mengkomunikasikan isi pelajran kepada peserta didik.
4. Dalam merencanakan sesuatu meskipundengan kondisi mendesak mereka berhasil.
5. Dapat menggunakan humor secara proposional dalam menciptakan situasi PBM yang menarik. 1. Tampak terlampau dikuasai oleh rencana pembelajaran, sehingga alokasi waktu sangat kaku.
2. Tidak mampu memodifikasi materi silabus.
3. Tidakmampu menangani hal yang terjadi secara tiba-tiba ketika pengajaran berlangsung.
4. Terpaku pada aturan yang berlaku meskipun kurang relevan.
5. Terpaku pada isi materi dan metode yang baku, sehingga situasi PBM yang monoton dan membosankan.
Tabel 2. Sikap Kognitif Guru Terhadap Peserta Didik
CIRI PERILAKU KOGNITIF GURU
GURU FLEKSIBEL (LUWES) GURU KAKU
1. Menunjukkan perilaku demokratis dan tenggang rasa kepada semua peserta didik.
2. Responsif terhadap kelas (mau melihat, mendengar, dan merespons masalah disiplin, kesulitan belajar, dan sebagainya).
3. Memandang peseta didik sebagai partner dalam PBM.
4. Menilai peserta didik berdasarkan faktor-faktor yang memadai.
5. Berkesinambungan dalam menggunakan ganjaran dan hukuman sesuai dengan penampilan peserta didik. 1. Terlalu memperhatikan peserta didik yang pandai dan mengabaikan peserta didik yang lamban.
2. Tidak mampu/mau mencatat isyarat adanya masalah dalam PBM.
3. Memandang peserta didik sebagai obyek yang berstatus rendah.
4. Menilai peserta didik secara serampang.
5. Lebih banyak menghukum dan kurang memberi ganjaran yang memadai atau prestasi yang dicapai peserta didik.
Tabel 3. Sikap Kognitif Guru Terhadap Materi dan Metode
CIRI PERILAKU KOGNITIF GURU
GURU FLEKSIBEL (LUWES) GURU KAKU
1. Menyusun dan menyajikan materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
2. Menggunakan macam-macam metode yang relevan secara kreatif sesuai dengan sifat materi.
3. Luwes dalam melaksanakan rencana dan selalu berusaha mencari pengajaran yang efektif.
4. Pendekatan pengajarannya lebih problematik, sehingga peserta didik terdorong untuk berfikir. 1. Terkait dengan isi silabi tanpa mempertimbangkan kebutuhan peserta didik yang dihadapi.
2. Terpaku pada satu atau dua metode mengajar tanpa memperhatikan kesesuaiannya dengan sifat materi pelajaran.
3. Terkait hanya pada satu atau dua format dalam merencanakan pengajaran.
4. Pendekatan pengajarannya lebih preskriptif (perintah/hanya memberi petunjuk atau ketentuan)
2. Kebutuhan Psikologis Pribadi Guru
Karakteristik kepribadian guru yang lain adalah keterbukaan psikologis yang turut menentukan keberhasilan seorang guru yang profesional, oleh karena karakteristik kepribadian ini juga merupakan dasar kompetensi profesional guru.
Keterbukaan psikogis juga sebagai suatu konsep kontinum, yaitu rangkaian kesatuan yang bermula dari titik keterbukaan psikologis sampai sebaliknya, ketertututpan psokologis. Posisi guru dalam kontinum tersebut ditentukan oleh kemampuannya dalam menggunakan pengalamannya sendiri dalam hal berkeinginan, berfantasi, dan berperasaan untuk menyesuaikan diri. Jika kemampuan dan keterampilan dalam menyesuaikan diri makin besar, maka berarti dekat pada kutub keterbukaan psikologis atau cakap menyesuaikan diri maka guru makin lebih memiliki keterbukaan diri.
Guru yang terbuka secara psikologis biasanya ditandai dengan :
a. Kesediannya yang relatif tinggi untukmengkomunikasikan dirinya dengan faktor-faktor ekstren, seperti peserta didik, teman sejawat, dan lingkungan pendidikan tempatnya bekerja.
b. Kesediann menerima kritik denganikhlas.
c. Memiliki empat, yakni respon afektif terhadappengalaman emosional dan perasaan tertentu orang lain.
d. Ditinjau dari fungsi dan signifikansinya, sebagai pengarah dalam pembelajaran (director of learning) selain sebagai panutan peserta didik.
Sisi positif karakteristik kepribadian keterbukaan psikologis ini antara lain:
1). Keterbukaan psikologis merupakan prakondisi atau prasyarat penting yang perlu dimiliki guru utnuk memahami pikiran dan perasan orang lain.
2). Keterbukaan psikogis diperlukan untuk menciptakan suasana hubungan antar pribadi guru dan peserta didik yang harmonis, sehingga mendorong peserta didik untuk mengembangkan dirinya secara bebas tanpa ganjaran.
BAB VII
TANTANGAN GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
Pembahasan sebelumnya memberikan gambaran bahwa secara konsep gur sebagai tenaga profesional harus memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, sementara kondisi riil di lapangan masih amat memperhatikan, baik secara kuantitas, kualitas maupun profesionalitas guru. Persoalan ini masih ditambah adanya berbagai tantangan ke depan yang masih kompleks di era global ini. Berikut ini diuraikan sejauh mana tantangan guru di masa depan sebagai wawasan dalam rangka menambah khasanah untuk dipergunakan sebagai pertimbangan dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Sebagai seorang profesional, guru seharusnya memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan tugas membimbing, membina, dan mengarahkan peserta didik dalam menumbuhkan semangat keunggulan, motivasi belajar, dan memiliki kepribadian serta budi pekerti luhur yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Namun emikian, kita semua mengetahui bahwa begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh seorang guru dalam upaya untuk melaksanakan tugasnya secara profesional di masa datang, yaitu dalam menghadapi masyarakat abad 21.
A. Gambaran Masyarakat Abad 21
Untuk memberikan gambaran tentang tantangan guru yang prfeesional di masa depan, perlu melihat karakteristik masyarakat di era globalisasi dikaitkan dengan peran pendidikan. Menurut Tilaar (1999), setidaknya terdapat tiga karakteristik masyarakat di abad 21, yaitu: (1) masyarakat teknologi; (2) masyarakat terbuka; (3) masyarakat madani.
a. Masyarakat Teknologi
Masyarakat teknologi yang dimaksud adalah suatu masyarakat yang telah melek teknologi dan menggunakan berbagai aplikasi teknologi, sehingga dapat mengubah cara berfikir dan bertindak bahkan mengubah bentuk dan pola hidup manusia yang sama sekali berlainan dengan kehidupan sebelumnya. Kemajuan teknologi kkomunikasi telah mebuat jarak dan waktu semakin pendek dan cepat, sehingga seolah-olah dunia menjadi satu tanpa ada sekat yang membatasi bangsa-bangsa, negara-negara, bahkan pribadi-pribadi. Kemajuan teknologi dapat memajukan kehidupan manusia, tetapi dapat pula menghancurkan kebudayaan umat manusia. Untukitu, dalam mengiringi kemajuan teknologi tersebut diperlukan upaya penghayatan, di samping penguasaan teknologi itu sendiri.
Dalam maysarakat seperti itu, peran pendidikan sangat penting dan strategis, terutama dalam memberikan bimbingan, dorongan, semangat, dan fasilitas kepada masyarakat dan peserta didik untukmemperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan menggunakan teknologi. Selain itu, tidak kalah pentingnya adalah peran pendidikan dalam memberikan arahan dan bimbingan agar penguasaana teknologi tidak menjadi bumerang bagi masyarakat, yang disebabkan kurangnya penghayatan terhadap etika. Pendidikan dapat menumbuhkan pemahaman etika yang benar, agar kehidupan manusia tidak terancam oleh karena kemjuan teknologi itu sendiri. Manakala pendidikan mengisyaratkan adanya keharusan peserta didik untuk menguasai teknologi, maka tentu tidak kalah pentingnya peran guru itu sendiri untuk lebih dulu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan teknologi terkini kepada peserta didiknya.
b. Masyarakat Terbuka
Lahirnya teknologi komunikasi yang demikian maju, membuat dunia menjadi satu seolah tanpa sekat, sehingga komunikasi antar pribadi menjadi makin dekat dan hampir tanpa hambatan, yang pada akhirnya melahirkan masyarakat terbuka. Dalam masyarakat terbuka, antara bangsa satu dengan bangsa lain dapat saling mempengaruhi dalam berbagai hal, termasuk mempengaruhi budaya bangsa lain. Hal itu mengancam kehiudpan masyarakat lain oleh karena adanya kemungkinan penguasaan atau dominasi oleh mereka yang lebih kuat, yang berprestasi dan yang memilikimodal terhadap masyarakat yang lemah, tidak berdaya dan miskin. Untuk itu, dalam masyarakat terbuka diperlukan manusia yang mampu mengembangkan kapasitasnya agar menjadi manusia dan bangsa yang kuat, ulet, kreatif, disiplin, dan berprestasi, sehingga tidak menjadi korban dan tertindas oleh zaman yang penuh dengan persaingan.
Setiap manusia mempunyai kesempatan yang tidak terbatas untuk belajar dan megnembangkan diri atau bahakan melalui kapasitasnya memberikan sumbangankepada masyarakat lainnya, baik masyarakat lokal maupun masyarakat dunia. Tetapi sebaliknya, bila kapasitas sumber daya manusia itu tidak dikembangkan, maka akan menjadi manusia dan masyarakat yang lemah dan tidak berdaya, yang pada akhinya akan menjadi boneka atau korban bagi mereka yang lebihkuat, lebih kreatif dan memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi. Peran pendidikan sangatlah penting untuk meningkatkan harkat dan martabat suatu masyarakat dan bangsa, agar tidak menjadi bangsa pelayan yang dapat diperintah bangsa lain.
c. Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan wujud dari suatu masyarakat terbuka, di mana setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan menggunakan teknologi, berkarya, berprestasi dan memberikan sesuatu sesuai dengankapasitasnya. Masayraakat madani tumbuh berkembang dalam suatu masyarakat yang saling hormat-menghormati, bukan atas dasar asal-usul atau keturunan, tetapi berdasarkan pada kemampuan individual, memiliki toleransi dan tanggungjawab terhadap kehiudpan pribadi maupun masyrakatnya, serta menjunjung tinggi rasa kebersamaan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang saling menghargai satu dengan yang lain, yang mengakui akan hak-hak asasi manusia, yang menghormati prestasi individual, dan masyarakat yang turut bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup dari masyarakatnya, termasuk nilai-nilai etis yang diyakini kebenarannya.
Masyarakat madani tumbuh dan berkembang bukan dengan sendirinya dan bukan tanpa upaya terencana, tetapi masyarakat yang dibangun melalui pendidikan. Kunci terwujudnya masyarakat madani adalah pendidikan, karena melalui pendidikan dapat dibangun sumberdaya yang berkualitas dengna kepribadian yang sesuai dengan budaya serta kesadaran individu hidup berdampingna untuk mencapai tujuan bersama.
B. Tantangan Guru Sebagai Tenaga Profesional
Berdasarkan paparan di atas, setidaknya kita dapat memperoleh gambaran tentang apa dan bagaimana karakteristik masyarakat pada abad 21 dan apa peran pendidikan pada masa yang akan datang serta tantangan bagi seorang guru untuk menyikapinya. Pendidikan pada dasarnya tidak terlepas dari peran penting guru sebagai tulang punggung dan penopang utama dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Tantangan guru profesional untuk menghadapi masyarakat abad 21 tersebut dapat dibedakan menjadi tantangna yang bersifat internal dan kesternal. Tantangan intenal adalah tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia, diantaranya penguatan nilai kesatuan dan pembinaan moral bangsa, pengembangan nilai-nilai demokrasi, pelaksanaan otonomi daerah, dan fenomena rendahnya mutu pendiidkan. Sementara tantangan eksternal adalah tantangan guru profesional dalam menghadapi abad 21 dan sebagai bagian dari masyarakat dunia di era global.
1. Tantangan Internal
a. Penguatan nilai kesatauan dan pembinaan moral bangsa
Krisis yang berkepanjangan memberi kesan keprihatinan yang dalam dan menimbulkan berbagai dampak yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Hal itu terutama dapat dilihat mulai adanya gejala menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat, menurunnya rasa kebersamaan, lunturnya rasa hormat dengan orang tua, sering terjadinya benturan fisik antara peserta didik, dan mulai adanya indikasi tidak saling menghormati antara sesama teman, yang pada akhirnya dikhawatirkan dapat mengancam kesatuan dan persatuan sebagai bangsa.
Pendidikan berupaya menanamkan nilai-nilai moral kepada peserta didik dan tantangan nyata bagi guru adalah bagaimana seorang guru memilikikepribadian yang kuat dan matang untuk dapat menanamkan nilai-nilai moral dan etika serta meyakinkan peserta didik terhadap pentingnya rasa kesatuan sebagai bangsa. Rasa persatuan yang telah berhasil ditanam berarti bahwa seseorang merasa bangga menjadi bangsa Indonesia yang berarati pula bangsa terhadap kebudayaan Indoensia yang menjunjung tinggi etika dan nilai luhur untuk siap menjadi masyarakat abad 21 yang kuat dan dapat mewujudkan demokrasi dalam arti sebenarnya.
b. Pengembangan nilai-nilai demokrasi
Demokrasi dalam bidang pendidikan adalah membangun nilai-nilai demokratis, yaitu kesamaan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan juga kewajiban yang sama bagi masyarakat untuk membangun pendidikan yang bermutu. Dalam pengertian ini, guru sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan itu sendiri mempunyai tantangan bagiamana membantu dan mengembangkan diri peserta didik menjadi manusia yang tekin, kreatif, kritis, dan produktif dan tidak sekedar menjadi manusia yang selalu mengekor seperti ‘bebek’ yang hanya menerima petunjuk dari atasan dalam mewujudkan pendidikan yang demokratis, perlu dilakukan berbagai penyesuaian dalam sistem pendidikan nasional. Sejalan dengan itu, pemberlakuan otonomi daerah memberikan peluang melakukan berbagai perubahan dalam penataan sistem pendidikan yang pada hakekatnya adalah memberikan kesempatan lebih besar kepad adaerah dan sekolah untuk mengembangkan proses pendidikan yang bermutu sesuai dengan potensi yang dimilikinya, termasuk potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai bentuk untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan.
Pendidikan berbasis masyarakat dan manajemen berbasis sekolah merupakan perwujudan nyata dari demokrasi dan desentralisasi pendidikan yang bertujuan untuk lebih memberdayakan sekolah dan masyarakat dalam proses pendidikan demi mencapai prestasi sesuai kemampuannya. Guru memiliki peran strategis dalam rangka mewujudkan prestasi bagi peserta didiknya. Untuk itu, tantangan bagi guru dalam wacana desentralisasi pendidikan adalah bagaimana melakukan inovasi pembelajaran sehingga dapat membimbing dan menuntun peserta didik mencapai prestasi yang diharapkan.
c. Fenomena rendahnya mutu pendidikan
Berbagai hasil studi dan pengamatan terhadap mutu pendidikan pada berbagai negara menunjukkan bahwa secara makro mutu pendidikan di Indonesia masih rendah, dan bahkan secara nilai rata-rata di bawah peringkat negara Asean lainnya. Walaupun demikian, secara individual ada beberapa diantara peserta didik mampu menunjukkan prestasinya di lomba-lomba bertaraf internasional, seperti pada Olimpiade Fisika. Untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, diperlukan proses pendidikan yang bermutu dan kunci utama dalam peningkatan mutu pendidikan adalah mutu guru. Proses pendidikan dalma masyarakat abad 21 adalah suatu interaksi antara guru dengna peserta didik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat yang demokratis dan terbuka. Masyarakat yang demikian menuntut adanya pelayanan yang profesional dari para pelakunya dan guru adalah seorang profesional dalam masyarakat seperti itu. Dengan kata lain, guru dituntut untuk berperlaku dan memiliki karakteristik profesional oleh karena tuntutan dan sifat pekerjaanya dan bersaing dengan profesi-profesi lainnya. Dalam masyarakat abad 21, hanya akan menerima seoran gyang profesional dalam bidang pekerjaannya. Tantangan guru pada masyarakat abad 21 aldaha bagaimana menjadi seorang guru yang profesional untuk membangun masyarakat yang mandiri, memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi, berprestasi, saling menghormati atas dasar kemampuan individual, menjunjung tinggi rasa kebersamaan, dan mematuhi nilai-nilai hukum yang berlaku dan disepakati bersama.
2. Tantangan Eksternal
Kecenderungan kehidupan dalam era globalisasi adalah mempunyai dimensi domestik dan global, yaitu kehidupan dalam dunia yang terbuka dan seolah tanpa batas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Dengan situasi kehidupan demikian, akan melahirkan tantangan dan peluang untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakatnya, termasuk para guru yang profesional.
Kehidupan global yang terbuka, seakan-akan dunia seperti sebuah kampuang dengan ciri perdagangan bebas, kompetisi dan kerjasama yang saling menguntungkan, memerlukan manusia yang bermutu dan dapat bersaing dengan sehat. Dalam melakukan persaingan, diperlukan mutu individu yang kreatif dan inovatif. Kemampuan individu untuk bersaing seperti itu, hanya dapat dibentuk oleh suatu sistem pendidikan yang kondusif dan memiliki guru yang profesional dalam bidangnya. Untuk itu, tantangan bagi guru profresional dalam menghadapi globalisasi adalah bagaimana guru yang mampu memberi bekal kepada peserta didik, selain ilmu pengetahuan dan teknologi, juga menanamkan sikap disiplin, kreatif, inovatif, dan kompetitif. Dengan demikian par asisiwa mempunyai bekal yang memadai, tidak hanya dalam hal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang relevan tetapi juga memiliki karakter dan kepribadian yang kuat sebagai bangsa Indonesia.
BAB VIII
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
A. Konsep Dasar
Proses pendidikan merupakan suatu proses yang snagat profesional artinya dilaksanakan oleh pelaku-pelaku yang profesional. Karena guru sebagai salah satu pelaku pendidikan, maka guru di dalam masyarakat adlah seorang profesional. Sama halnya dengan profesi-profesi lainnya, profesi guru di dalam masyarakat adalah suatu profesi yang kompetitif. Ini memberi pemahaman bahwa profesi guru haruslah betul-betul memiliki karakteristik yang profesional karena sifat pekerjaannya, tetapi juga profesional guru harus berhadapan dan bersaingan dengan profesi-profesi lainnya di dalam masyarakat.
Berbagia kegiatan di dalam masyarakat hanya menerima para profesional, artinya barang siapa yang tidak profesional tidaka akan survive. Karena mereka tidak mampu berkompetisi dengan orang lain yang lebih profesional atau juga profesi ainnya yang lebih kompetitif. Jika profesi gur tidak kompetitif dan tidak profesional, maka degna sendirinya akan berakibat kepada mati atau hilangnya profesi tersebut dari masyarakat. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan masyarakat abad 21 (merupakan satu kesatuan dari masyarakat teknologi, masyarakat terbuka, dan masyarakat madani) yang menuntut adanya perkembangan manusia, dan itu tidak mungkin tanpa adanya guru yang profesional.
Guru-guru yang profesional inilah yang diharapkan dapat membawa atau mengantar peserta didiknya mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memasuki masyarakat abad 21 yang melek ilmu pengetahuan dan teknolog, dan sangat kompetitif. Jika guru tidak mengusai ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mungkin mereka dapat membantu dan membimbing peserta didiknya mengarungi dunia pengetahuan dan teknologi tersebut.
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh guru yang profesional bukanlah pengetahuan yang setengah-tengah tetapi merupakan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tuntas, karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri berkembang dengan cepat. Guru yang tidak mempunyai ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan setengah-setengah akan tercecer dan tidak mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia akan berada jauh di belakang, dan akhirnya akan tertinggal dari profesinya. Jadi jelaslah bahwa profesi guru adlaah suatu profesi yang harus terus-menerus berkembang karena praktis pendidikan akan terus menerus terjadi dan unik bagi setiap individu dan masyarkaat di dalam situasi dan waktu yang berbeda sesuai dengan perkembanga ilmu pengetahuan dan teknologi. Sinyalemen ini memberikan makna bahwa guru sebagai pelaku proses pendidikan harus terus menerus mengubah diri, sehingga mereka memiliki ilmu pengeratahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah sebagai profesional kependidikan.
Selain itu, karena profesi gur merupakan suaut profesi untuk membantu dan membimbing perkembangan anak didik (manusia), mak ahubungan natara manusia dengan manusia menjadi penting untk diperhatikan dalam rangka pengembangan profesionalisme guru. Dengan kata lain, pengembangan diri guru sebagai profesional kependidikan harus dapat membantu guru bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah tetapi tidak kalah pentingnya untuk membantu mereka memiliki kepribadian yang matang dan terus berkembang. Termasuk di dalam kepribadian ini ialah sifat-sifat fisiknya yang memungkinkan ia dapat membimbing peserta didik yang sedang dalam tahap perkembangannya, mempunyai ciri-ciri kepribadian yang kuat dan seimbang, mempunyai visi tentang etik tingkah laku manusia sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat. Kepribadian diri seorang guru profesional adalah kepribadian yang prima yang secar ektrim dikatakan oleh Maister dalam buku True Professionalism bahwa “professionalism is predominantly an attitude, not a set of competencies”.
Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, serta didukung dengan kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru akan terampil membangkitkanminat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan akhirnya melalui proses pendidikan yang profesional yang dilaksanakan oleh pelaku-pelaku (khususnya guru yang profesional dengan karakteristiknya tersebut di atas), maka peserta didik dapat dibantu dean dibimbing untuk mampu berkompetitif di masyarakat abad 21 yang ditandai dengan perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi secara cepat.
Berangkat dari pemahaman tersebut, maka disadari ata tidak pengembangan profesi guru secara berkesinambungan mutlak dilakukand alam kondisi formal maupun tidak di dalam perencanaan pengembangan profesional. Berbagai strategi pengembangan perlu dikembangkan secara komprehensif, sehingga guru benar-benar menjadi tenaga profesional yang dapat memenuhi berbagai tantangna dan menyelesaikan berbagai persoalan di dalma melaksanakan tugas rutinnya maupun hal-hal lain yang tak terduga yang dihadapinya sehari-hari di dalam proses pendidikan yang profesional. Mereka harus didorong, diberi kesempatan, dan difasilitasi secara optimal untuk melakukanberbagai kegiatan pengembangan. Dengan demikian guru akan memiliki kesempatan berbagai kegiatan pengembangan. Dengan demikian gur akan memiliki kesanggupan untuk memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian yang mereka miliki sekrang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Proses pengembangan profesionalisme gur ini dapat ditumbuh-kembangkan bukanhanya untuk berlangsung di LPTK tetapi juga harus terjadi di dalam praktek-praktek pendidikan lainnya (pre-service and in-service). Bersama-sama dengan usaha-usaha lain (misalnyakerjasmaa dengan organisasi profesi), lembaga-lembaga pre-service danin-service harus menjaid satu kesatuan yang tidak terpisahka, membangun kerja sama dan saling mendukung untuk melahirkan guru-guru yang profesional dalam rangka menyajikan proses pendidikan yang profesional bagi anak didik agar dapat berperan aktif dalam kehidupan masyarakat abad 21.
B. Strategi Pengambangan Profesi Guru
Berangkat dari karakteristik guru untuk masyarakat abad 21 yang akan disimpulkan dari penjelasan sebelumnya, antara lain:
a. Memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah.
b. Memiliki kepribadian yang prima.
c. Memiliki keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Maka dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi, antara lain sebagai berikut:
a. Berpartisipasi di dalam pelatihan berbasis kompetensi. Bentuk pelatihan yang fokusnya adalah keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada salah satu bentuk pelatihan pre-service atau in-service. Model pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvensional, karena penekanannya leibh kepada evaluasi performan nyata suatu kompetensi tertentu dari peserta latihan.
b. Berpartisipasi di dalam kursus dan program pelatihan tradisional (termasuk di dalamnya pendidikan lanjut). Workshop in-service, seminar, perkuliahan tingkat sarjana/pasca sarjana, konferensi adalah bentuk-bentuk pilihan pelatiahn yang sudah lama ada dan diakui cukup bernilai. Walaupun disadari bahwa seringkali bahwa berbagai bentuk kursus/pelatihan tradisional ini seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan praktis dari pekerjaan guru. Oleh karena itu, suatu kombinasi antara materi akademis dengan pengalaman lapangan akan sangat efektif untuk pengembangan kursus/pelatihan trandisional ini. Sementara itu, sebagai bagian dari pelatihan tradisional, guru juga dapat mengambangkan profesionalismenya melalui pendidikan lanjut di universitas/LPTK.
c. Membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa jurnal atau bentuk makalah ilmiah lainnya secara berkesinambungan diproduksi oleh individual pengarang, lembaga pendidikan maupun lembaga-lembaga lain. Jurnal atau bentuk karya ilmiah lainnya tersebut tersebar dan dapat ditemui diberbagai pusat sumber belajar (perpustakaan, internet, dan sebagainya). Walaupun artikel dalam jurnal cenderung singkat, tetapi ia mengarahkan pembacanya kepada konsep-konsep baru dan pandangan untuk menuju kepada perencanaan dan penelitian baru. Ia juga memiliki kolom berita yang berkaitan dengan pertemuan, pameran, seminar, program pendidikan, dan sebagainya yang mungkin menarik bagi guru. Oleh karenanya, dengan membaca dan memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan yang terkait dengan profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya dengan meningkatnya pengetahuan seiring dengan bertambahnya pengalaman, guru mungkin dapat membangun konsep baru, keterampilan khusus dan alat/media belajar untuk dapat kontribusikan kepada orang satu profesi atau profesi lain yang memerlukan. Kontribusi tersebut dimungkinkan dalam bentuk penulisan artikel/makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan profesional guru bersangkutan maupun orang lain.
d. Berpartisipasi di dalam kegiatan konferensi atau pertemuan ilmiah. Konferensi atau pertemuan ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru. Tujuan utama kebanyakan konferensi atau pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi dan inovasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu. Partisipasi guru minimal pada kegiatan konferensi atau pertemuan ilmiah setiap tahun akan memberikan kontribusi yang berharga dalam membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggungjweabanya penyampaian makalah utama, kegiatan diskusi kelompok kecil, ameran ilmiah, informasi pertemuan untuk bertukar pikiran atau ide-ide baru, dan sebagainya saling berintegrasi untuk memberikan kesempatan kepada guru untuk memimpin atau menjadi presenter dan bertukar ide-ide dengan lainnya, sehingga guru akan menjadi lebih aktif di dalam komunitas ilmiahnya. Selain itu, menghadiri konferensi atau pertemuan ilmiah juga memberikan kesempatan kepada guru untuk membangunan jaringan kerjasama dengan orang lain yang seprofesi atau tidak untuk saling bertukar permasalahan dan mencapai keberhasilan.
e. Menghadiri perkuliahan umum atau presentasi ilmiah. Biasanya perguuan tinggi lokal atau organisasi profesi sering mengadakan perkuliahan atau presentasi ilmiah yang dibawakan oleh tenaga ahli yang terbuka bagi umum. Kebanyak dari mereka berhubungan degnan berbagai isu termasuk pendidikan. Dalam rangkaian perkuliahan umum berbagai inovasi baru dalam pendidikan biasanya dipresentasikan. Pada kesemaptan tersebut guru akan belajar berbagai keterampilan baru atau teknik-teknik/metodologi mutakhir dalma proses penddikan yang tentunya sangat diperlukan untuk mengembangkan profesinya.
f. Melakukan penelitian (khususnya penelitian tindakan kelas). Penelitian tindakan kelas yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak denganahli pendidikan dalam rangka merefleksikan dan sekaligur meningkatkan praktik pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru yang dilakukan untukmeningkatkan kemantapan rasional, memperdalam tugasnya, dan memperbaiki kondisi di mana praktik pembelajarna berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal ini, guru diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri dengan penuh percaya diri. Jika proses ini berlangsung secara terus menerus, maka akan berdampak kepada peningkatan profesionalisme guru. Secara lebih rinci bagaimana penelitian tindakan kelas ini dilakukan akan dijelaskan secara aplikatif dalam modul penelitian tindakan kelas pada masing-masing bidang studi.
g. Magang. Bentu pre-service atau in-service bagi guru junior untuk secara gradual menjadi guru yang profesional melalui proses magang di kelas tertentu dengan bimbingan gur bidang studi tertentu. Berbeda dengan pendekatan training yang konvensional, fokus pelatihan magang ini adalah kombinasi antara materi akademis dengan suatu pengalaman lapangan di bawah supervisi guru yang senior dan pengalaman (guru yang lebih profesional).
h. Menggunakan sumber-sumber media pemberitaan. Pemilihan yang hati-hati program radio dan TV, dan sering membaca surat kabar juga akan meningkatkan pengetahuan guru mengenai pengambangna mutakhir dari proses pendidikan. Berbagai bentuk media tersebut seringkali memuat artikel-artikel maupun program-program yang berkaitan dengan berbagai isu atau penemuan terkini mengenai pendidikan yang disampaikan dan dibahas secara mendalam oleh para selektif yang terkait dengan bidang yang ditekuni guru akan dapat membantu proses peningkatan profesionalisme guru.
i. Berpartisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional. Ikut serta menjadi anggota organisasi/komunitas profesional juga akan meningkatkan profesionalisme untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengna membangun hubungan yang erat degan masayrakat (swasta, industri, dan sebagainya). Dalam hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi proesional yang dapat memberi manfaat untuk bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru antara lain untuk: (1) secara aktif berpartisipasi di dalam kegiatan yang menantang dan menarik (misalnya melakukan penelitian, membuat laporan penelitian, penulisan/penerbitan karya ilmiah, dan sebagainya), (2) membangun hubungan dengan masyarakat secara baik (misalnya membangun partipasi masyarakat untuk efektivitas proses pembelajaran, menyediakan forum-forum untuk menyatukan berbagai pandangan tentang anak didik dan pembinaannya), (3) memiliki kemampuan dan pengalaman dalam rangka pengembangan pendidikan (misalnya pengembangan kurikulum, penyediaan konsulatasi untuk melakukan inobasi, dan sebagainya).
j. Mengunjungi profesional lainnya di luar sekolah. Bertukar pikiran atau berdiskusi dengan orang-orang (profesional lainnya di luar sekolah) yang memiliki minat yang sama dengna guru tetapi memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang pendidikan melibihi dirinya akan sangat menarik bagi guru. Kesempatan tersebut akan menjadi suaut alat belajar yang produktif bagi guru dalam rangka memunculkan berbagai ide-ide yang dapat diimplementasikan di sekolahnya. Oleh karenanya, mengunjungi profesional yang lainn di luar sekolah merupakan metode yang snagant berharga untuk memperoleh informasi terkini dalam rangka proses pengembangan profesional guru.
k. Bekerja dengan profesional lainnya di dalam sekolah. Seseoran gcenderung untuk berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau informasi mutahkhir akan leibh mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja yang sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk mendiskusikan berbagai isu atau permasalahan pendidkan termasuk bekerjasama dalam berbagai kegiatan lain (misalnya merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program-program sekolah), guru dan staf lain yang profesional dapat menolong guru dalam memutakhirkan pegnetahuannya. Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan guru untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat perencanaan untuk medapatkannya. Semakin guru terlibat dalam perolehan informasi, maka guru semakin meraskan akuntabel, dan semakin guru merasakan akuntabel semakin termotibasi untuk mengembangkan dirinya.
Kesimpulan jika guru mengambil manfaat secara penuh dari berbagai strategi pengembangan diri sebagiamana dijelaskan di atas, maka guru akan memperoleh suatu kekayaan informasi. Jika kekayaan informasi tersebut dikombinasikan secara utuh akan dapat membantu guru untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang utuh dan kuat, kepribadian yang prima, dan mampu memotivasi dan meningkatkan minat anak didik terhadap ilmu pengetahuan dan teknlogi yang sangat diperlukan dalam menjalani kehidupannya di dalam masyarakat abad 21 yang penuh dengan perasaingan. Dengan kata lain pengimpelementasian secara terintegrasi dari berbagai strategi pengembangan profesi guru tersebut akan dapat membantu untuk memelihara secara efektif program pengembangan profesionalisme guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar