Cari Blog Ini

Minggu, 20 Maret 2011

Pendidikan Indonesia Menurut UUD 1945


Pendidikan Indonesia Menurut UUD 1945
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah suatu kebutuhan pokok bagi semua makhluk yang mempunyai alat berpikir, yaitu akal. Bagi semua orang devinisi dari pendidikan adalah menyekolahkan anak mereka pada sebuah sekolahan yang memberikan ilmu pengetahuan bagi anak mereka tesebut. Ringkasnya bagi mereka pendidikan hanya disekolahan. Padahal sebenarnya pendidikan bukan hanya di dalam sekolahan tetapi juga di luar sekolahan. Yang menjadi guru bagi mereka adalah orang tuanya, teman-temannya, lingkungannya dan juga televisi ataupun majalah-majalah adalah juga guru bagi mereka.
Bangsa kita bangsa Indonesia bukan semua orangnya kaya raya karena juga ada yang miskin, kalau untuk bersekolah ataupun menyekolahkan anaknya orang yang kaya bisa, orang yang miskin belum tentu bisa dengan alasan biaya.
Maka untuk mengatasi masalah ini, pemerinah sekarang ini telah mengambil sebuah keputusan yang patut kita acungi jempol dan patut kita dukung kelangsungannya yaitu sekolah bebas biaya alias gratis selama sembilan tahun.
Permasalahan pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 31 :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 32 :
Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan
Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, serta kepribadian yang mantap dan mandiri. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial, dan kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi masa depan. Pendidikan nasional perlu ditata, dikembangkan, dan dimantapkan secara terpadu dan serasi, baik antar berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan maupun antara sektor pendidikan dengan sektor pembangunan lainnya serta antar daerah, dengan menggunakan manajemen pendidikan yang makin mutakhir, efektif, dan efesien serta mengutamakan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar, perluasan dan peningkatan kualitas pendidikan kejujuran, pendidikan profesional serta meningkatkan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun. Masyarakat sebagai mitra pemerintah harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan tuntutan kebutuhan serta perkembangan pembangunan. Pendidikan Pancasila termasuk pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan moral Pancaila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan dilanjutkan dan ditingkatkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan termasuk prasekolah sehingga terbentuk watak bangsa yang kokoh.
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan peran serta masyarakat, termasuk pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat terus dikembangkan secara merata di seluruh tanah air dengan memberikan perhatian khusus kepada pesera didik terutama menyangkut pembiayaan pendidikan, khususnya berasal dari keluarga yang kurang mampu, penyandang cacat, dan yang bertempat tinggal di daerah terpencil sehingga makin meningkat kualitas serta jangkauannya. Peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa mendapat perhatian dan pelayanan lebih khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya tanpa mengabaikan potensi peserta didik lainnya.
Pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pendidikan laur sekolah, dan pendidikan kejuruan terus ditingkatkan pemerataan, kualitas dan pengembangannya untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional serta kemampuan kepemimpinan yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. Kehidupan kampus dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya, berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila, dan berkepribadian Indonesia. Perguruan tinggi terus diusahakan lebih mampu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengkajian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memberikan pengabdian kepada msayarakat yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan sejalan dengan iklim yang makin demokratis yang mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi perguruan tinggi.
Kurikulum dan isi pendidikan yang bernafaskan nilai-nilai agama terus disempurnakan dan dibina sesuai dengan tuntutan pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kepentingan serta kekhasan daerah sehingga dapat mengembangkan dan meningkatkan proses belajar mengajar yang berlangsung secara timbal balik, objektif dan terbuka untuk menumbuhkan dan mengembangkan kreativitas dan inovasi serta membiasakan diri mengatasi permasalahan secara arif dan bertanggung jawab.
Pendidikan, pengadaan, dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan lainnya terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan di seluruh tanah air. Kualitas pendidikannya ditingkatkan dan diselenggarakan secara terpadu dalam jumlah yang memadai dan berkesinambungan agar makin profesional. Pengembangan karir dan kesejahteraan tenaga kependidikan, terutama guru, ditingkatkan serta penempatannya disebar merata keseluruh tanah air sesuai dengan fungsi dan kebutuhan pendidikan nasional. Tenaga kependidikan terutama guru yang berprestasi dan yang bertugas di daerah terpencil perlu diberikan penghargaan.
Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan, media pengajaran, teknologi pendidikan serta penulisan, penerjemahan dan penggandaan buku pelajaran, buku bacaan, buku ilmu pengetahuan dan teknologi perlu terus ditingkatkan, dikembangkan, dan disebarluaskan secara merata dan bertanggung jawab dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Bersamaan dengan itu, dikembangkan iklim yang dapat mendorong penulis dan penerjemahan buku dengan memberikan penghargaan dan perlindungan hak cipta.
B. Norma-norma Dasar Pendidikan di Indonesia
Norma-norma dasar yang besifat fundamental mengenai berbagai aspek kehidupan dalam suatu negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar tertulis yang memuat aturan-aturan pokok dalam kehdupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh. Di samping itu sulit untuk dibantah kenyataan bahwa pada suatu negara berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam membahas aturan-aturan dasar mengenai aspek kehidupan yang disebut pendidikan, perhatian akan dipusatkan pada hukum dasar tertulis dengan tidak bermaksud mengurangi arti hukum dasar yang tidak tertulis sekiranya ada.
Untuk memahami norma-norma di dalam Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar, tidak cukup hanya dengan membaca pasal demi pasal, tetapi harus dilihat juga dalam praktiknya dan suasana kebatinannya. Untuk itu perlu dipelajari tentang bagaimana terjadinya teks yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar tersebut. Dengan kata lain Undang-Undang Dasar perlu dipejarai dari sudut hukum, sosiologis, bahasa dan sejarah terbentuknya, lengakp dengan keterangan-keterangannya yang akan memberikan gambaran tentang dalam suasana apa hukum dasar itu dibuat.
Undang-Undang Dasar sebagai ketentuan hukum hanya memuat aturan-aturan dasar/pokok atau garis-garis besar norma-norma bagi setiap aspek kehidupan yang diaturny. Aturan-aturan iu merupakan instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara dalam menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan yang lebih terurai yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu, diserahkan pada UU yang lebih membuat , mengubah dan mencabutnya. Dengan kata lain hanya aturan-aturan pokok saja yang ditetapkan di dalam UUD, termasuk juga mengenai bidang pendidikan dan pengajaran. Sedangkan aturan-aturan untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undnag Organik tentang pokok-pokok Pendidikan dan kebudayaan.
Berdasarkan uraian-uraian di ats dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini, pada dasarnya diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk :
a. Mendasarkan setiap usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila yang terdiri dari kesatuan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Setiap usaha pendidikan harus diwujudkan untuk mencapai tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan warga negara yang mampu ikut serta bersama pemerintaha untuk :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3) Memajukan kesejahteraan umum.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berdasarkan norma-norma dasar itu jelas bahwa sejak kemerdekaan pada tahun 1945 pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mewujudkan:
1. Memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tiap-tiap warga negara Indonesia untuk mendapat pendidikan yang dinyatakan dalam perkataan pengajaran. Perlindungan dan pengakuan itu ternyata lebih dahulu daripada pengakuan dunia internasional yang dirumuskan oleh PBB di dalam Declaration of Human Wright pada tahun 1949.
2. perlindungan hukum terhadap hak asasi yang berarti juga penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak membedakan warga negaranya berdasarkan warna kulit, ras/keturunan, agama, kebudayaan, kebangsaan dan lain-lain.
3. Pendidikan harus diselenggarakan utnuk seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan tujuan kemerdekaan atau tujuan negara seperti disebutkan di atas.
4. Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang harus dikendalikan dan diawasi pemerintah sebagai pihak yang berwenang menetapkan suatu sistem pengajaran nasional.
5. Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menetapkan Undang-Undang Organik tentang Pokok-pokok Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem pengajaran nasional.
6. Penyelenggaraan pendidikan harus bertolak dari dan untuk memajukan kebudayaan nasional atau kebudayaan bangsa sendiri. Dengan demikian berarti juga bahwa pendidikan merupakan bagian daripada kebudayaan, dan sebaliknya kebudayaan harus dipertahankan dan dikembangkan melalui proses pendidikan.
Norma-norma pokok lainnya yang langsung atau tidak langsung berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di dalam UUD 1945 antara lain adalah Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Norma itu mengahruskan sistem dan penyelenggaraan pendidikan nasional, untuk membimbing para calon warga negara agar mampu memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Pasal 29 yang berbunyi:
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Norma-norma itu mengharuskan pendidikan menyelenggarakan usaha yang memungkinkan setiap warga negara memiliki ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Usaha itu diwujudkan melalui pendidikan agama yang memungkinkan pemeluknya menjadi taat dan beribadat, bermoral dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan tuntutan agama dan kepercayaan masing-masing. Pada gilirannya berarti juga bahwa pendidikan agama harus diberikan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, sebagai perwujudan kebebasan beragama yang sekaligus memenuhi perlindunga terhadap hak asasi manusia dalam memeluk agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 34 yang mengatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Norma ini menunjukkan bahwa tidak ada warga negara yang dibiarkan tanpa mendapat pendidikan. Warga negara yang tidak mampu karena tergolong fakir miskin atau anak yang terlantar, melelui pemeliharaan negara harus diberikan pendidikan agar dapat menjalani dan menjalankan kehidupan secara wajar dan manusiawi sebagaimana warga negara yang lain. Wujud dari pemeliharaan negara itu pada dasarnya merupakan usaha untuk mengantarkan para fakir miskin dan anak yang terlantar menjadi warga negara yang memahami dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
Pasal 35 yang berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Dan pasal 36 yang mengatakan : “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Kedua norma ini mengahruskan penyelenggaraan pendidikan diwujudkan juga sebagai usaha untuk memupuk, mempertebal dan meningkatkan perasaan kebangsaan yang memiliki kebanggaan menjadi bangsa Indonesia. Kebanggaan terhadap bendera sang merah putih dan bahasa Indonesia sebagai alat berkomunikasi dan alat untuk menyatakan perasaan dan buah pikiran/pendapat masing-masing. Pada gilirannya berarti melalui usaha pendidikan setiap warga negara harus mampu mempergunakan dan mengembangkan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Di samping norma-norma tersebut di atas masih terdapat lagi beberapa pasal di dalam UUD 1945 yang menginstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara, agar dalam usaha menyelenggarakan pendidikan mengarahkan pelaksanaannya untuk membantu pertumbuhan pribadi anak didik menjadi warga negara yang menyadari tentang:
1. Bahwa negaranya merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 UUD). Selanjutnya untuk menyelenggarakan negara dimiliki berbagai perangkat seperti Presiden dan wakil Presiden (pasal 4 dan 7 UUD) serta DPR (pasal 11 dan pasal 19 s.d.22) dan lain-lain yang memiliki kekuasaan hukum masing-masing.
2. Bahwa setiap warga negara bersama-sama penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan dan mewujudkan kesejahteraan sosial (pasal 23, 29, 31, 32, dan 33 UUD).
3. Bahwa pembelaan negara merupakan kewajiban seluruh rakyat demi kelestarian negara (pasal 30 UUD).
4. Dan lain-lain yang merupakan tuntutan dalam pola tingkah laku dan perlindungan hak bagi setiap warga negara yang tersurat dan tersirat dalam teks UUD 1945.
Norma-norma yang terdapat di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 itu merupakan norma-norma dasar yang menjadi sumber hukum bagi berbagai bentuk peraturan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Peraturan hukum tersebuit harus menyelenggarakan norma-norma dasar, tidak terkecuali dalam pengaturan aspek kehidupan yang disebut pendidikan. Salah satu bentuknya setingkat di bawah Undang-Undang Dasar adalah Undang-Undang Organik.
Sampai pertengahan tahun 1983 Undang-Undang Organik yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang No. 12 tahun 1954 jo. Undang-Undang No. 4 tahun Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar dan Tujuan Pengajaran di Sekolah.
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
C. Implikasi Tugas-tugas Perkembangan Remaja Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Memperhatikan banyaknya faktor kehidupan yang berada dilingkungan remaja, maka pemikiran tentang penyelenggaraan pendidikan juga harus mempehatikan beberapa usaha :
1. Pendidikan yang berlaku di Indonesi, baik pendidikan yang diselenggarakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah, pada umumnya dalam bentuk klasikal. Penyelenggaraan pendidikan klasikal ini berarti memberlakukan semua tindakan pendidikan keapada semua remaja yang tergabung di dalam kelas, sekalipun masing-masing diantara mereka sangat berbeda-beda. Pengakuan terhadap kemampuan setiap pribadi yang beraneka ragam itu menjadi berkurang. Oleh karena itu, yang harus mendapatkan perhatian di dalam penyelenggaraan pendidikan adalah sifat-sifat dan kebutuhan umum remaja, seperti pengakuan akan kemampuannya, dan semacamnya.
2. Beberapa usaha yang perlu dilakukan di dalam penyelenggaraan pendidikan, sehubungan dengan minat dan kemampuan remaja yang dikaitkan terhadap cita-cita kehidupannya antara lain adalah :
a. bimbingan karir
b. memberikan latihan-latihan praktis terhadapsiswa dengan berorientasi kepada kondisi lingkungan.
c. penyusunan kurikulum yang komprehensif dengan mengembangkan kurikulum muatan lokal.
3. Pendidikan tentang nilai kehidupan untuk mengenalkan norma kehidupan sosial kemasyarakatan perlu dilakukan. Dalam hal ini perlu dilakukan pendidikan praktis melalui organisasi pemuda, pertemuan dengan orang tua secara periodek, dan pemantapan pendidikan agama baik di dalam maupun di luar sekolah.
D. Pendidikan Luar Sekolah
UNESCO dengan komisi Edgar Faure telah berhasil meletakkan azas pendidikan yang fundamental dan berlaku untuk penyelenggaraan pendidikan, yakni azas pendidikan seumur hidup/life long education.
Sebagai dampak tibulnya azas pendidikan ini, maka dikenallah berbagai bentuk penyelenggaraan pendidikan dan yang diarahkan bagi pendidikan anak, remaja, orang dewasa maupun orang tua, baik mereka yang belum bekerja maupun mereka yang telah bekerja.
1. Alasan-alasan Timbulnya Sistem Pendidikan Luar Sekolah
a. Alasan dari segi faktual – historis, meliputi :
1) Kesejarahan
2) Kebutuhan pendidikan
3) Keterbatasan sistem persekolahan
4) Potensi sumber belajar
5) Ketelantaran pendidikan seluar sekolah.
b. Alasan dari segi analisis – perspektif, meliputi :
1) Pelestarian identitas bangsa
2) Kecenderungan belajar individual
c. Alasan dari segi formal – kebijakan, meliputi :
1) Pembukaan UUD 1945
2) GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara)
3) Pelita.
2. Definisi Pendidikan Luar Sekolah
Pendidikan luar sekolah adalah merupakan sebuah sistem baru dalam dunia pendidikan yang bentuk dan pelaksanaannya berbeda dengan sistem sekolah yang sudah ada.
Dalam pendidikan luar sekolah terdapat hal-hal yang sama-sama pentingnya bila dibandingkan dengan pendidikan di sekolah, seperti bentuk pendidikan, tujuannya, sasarannya, pelaksanaannya, dan lain-lain.
BAB III
KESIMPULAN
1. Pendidikan merupakan suatu hal pokok yang menjadi kebutuhan tiap manusia.
2. Pemerinah adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi bansga Indonesia.
3. Penyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang inipenyelenggaraan norma-norma dasar di bidang pendidikan sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini, pada dasarnya diinstruksikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk :
a. Mendasarkan setiap usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan pada pandangan hidup Pancasila yang terdiri dari kesatuan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Setiap usaha pendidikan harus diwujudkan untuk mencapai tujuan negara dengan melakukan kegiatan pembentukan warga negara yang mampu ikut serta bersama pemerintaha untuk :
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3) Memajukan kesejahteraan umum.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial




DAFTAR PUSTAKA
Joesoef Soelaiman, Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 1992
Perundang-undangan Pendidikan
Redaksi Sinar Grafika, GBHN 1982-2003 TAP MPR Nomor II/MPR/1998, Sinar Grafika, Jakarta 1998
Sunarto dan Ny. B. Agung Hartono, Perkembangan Peserta Didik, PT. Asdi Maha Satya, Jakarta, 2002

Tidak ada komentar: